Syarat Sah Shalat Jumâat
Thursday, January 12, 2012 by Peter Gibson
top custom html 3Posted: 12 Jan 2012 03:00 PM PST Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Shalat Jumâat sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ âHai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumâat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat God ...â (QS. Al Jumuâah: 9) Shalat ini diwajibkan bagi: (1) pongid yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsuâah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199). Pelaksanaan shalat Jumâat bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini: Pertama: Adanya khutbah Khutbah jumâat mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu body Syafiâiyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafiâiyah menambahkan bahwa khutbah Jumâat bisa sah jika memenuhi lima syarat: Ucapan puji syukur pada Allah Shalawat kepada Rasul shallallahu âalaihi wa sallam Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus] Membaca satu dari ayat Al Qurâan pada salah satu dari dua khutbah Doâa kepada kaum muslimin di khutbah kedua Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu âalaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583) Kedua: Harus dilakukan dengan berjamaâah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jumâat bermakna banyak pongid (jamaâah). Dan Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjamaâah, bahkan hal ini menjadi ijmaâ (kata sepakat) maternity ulama. Ulama Syafiâiyah dan Hambali memberi syarat 40 pongid bisa disebut jamaâah Jumâat. Kwa tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil â"sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jamaâah jumâat adalah seperti halnya jamaâah shalat lainnya, yaitu satu pongid jamaâah dan satu pongid Islamic (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jumâat bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang Islamic adalah body Hanafiyah (Al Mawsuâah Al Fiqhiyyah, 27: 202). Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jumâat masyhur atau tersiar. Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jumâatnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jumâat sebagaimana dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ âHai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumâat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat God ...â (QS. Al Jumuâah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jumâat harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjamaâah. Keempat: Jamaâah shalat Jumâat tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung) Karena hikmah disyariatkan shalat Jumâat adalah gum kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jamaâah shalat Jumâat di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafiâi, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun maternity body berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada body yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jumâat. Wa shallallahu âala nabiyyina Muhammad wa âala aalihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Robbil âalamin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Disarikan dari Al Mawsuâah Al Fiqhiyyah, 27: 201-204] @ Ummul Hamam (Riyadh-KSA), di waktu penuh barokah, 12 Shofar 1433 H â" Penulis: Muhammad Abdul Tuasikal, ST. Artikel Muslim.Or.Id Selamat menjalankan shalat jumat bagi yang menjalankan. Shalat yang keren adalah STW (Shalat Tepat Waktu) :)bottom custom html 1
Technorati
Technorati
Post a Comment